REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae menyatakan, seluruh anggota MKD sepakat ingin rekaman asli percakapan antara ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) Setya Novanto dan PT Freeport Indonesia. Karena tanpa rekaman tersebut, sidang MKD terhambat.
"Sidang MKD sementara berhenti karena anggota kami sepakat dalam rapat minta rekaman suara, bukan fotokopi melainkan aslinya," ujarnya kepada Republika, Kamis (10/12) malam.
Ia menambahkan, kalau tidak ada rekaman asli percakapan yang diminta maka sidang ini bisa berhenti dengan sendirinya. Sebab, kata dia, asas legalitasnya tidak ada. Karena tidak ada rekaman suara yang orisinil, pihaknya belum bisa memberikan putusan untuk Setya.
Karena itu, ia mengeluh Kejagung yang tidak kunjung menyerahkan rekaman tersebut ke MKD. "(Tanpa adaya rekaman) itu sangat menghambat kinerja kami. Karena itu asas legalitas," ujarnya.
Setelah mendengarkan rekaman suara asli, baru pihaknya memanggil saksi. Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan Menko Polhukam Luhut Panjaitan dipanggil menjadi saksi kalau MKD berkehendak. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah ada pelanggaran etik atau tidak.