Kamis 10 Dec 2015 16:37 WIB

Berkas Novel Baswedan Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan Kamis (10/12) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pagi hari sebelum dilimpahkan, Novel mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Tersangka sudah sampai di Kejari Bengkulu. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Menurut Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menandatangani Berkas Acara (BA). Dengan begitu, seluruh rangkaian tahap dua sudah selesai.

Sebelumnya, Novel mengatakan, sebagai seorang penyidik harus mengikuti aturan hukum. Karena itu, Novel memenuhi panggilan untuk dilaksanakan tahap dua.

(Baca Juga: Kejari Bengkulu Sebut Bukti Kasus Novel Baswedan Lengkap).

Novel tidak memberikan komentar atas kasus yang membuatnya selalu bolak-balik bareskrim. Menurut Novel hal tersebut urusan penyidik.

Novel keluar dari gedung bareskrim melalui pintu belakang. Dia langsung menunju bandara untuk melanjutkan perjalanan ke Bengkulu.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 2004. Kasus tersebut saat Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polresa Bengkulu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement