Kamis 10 Dec 2015 15:43 WIB

Ruki: Pemberantasan Korupsi tanpa KPK hanya Menggantang Asap

Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Zulkarnaen (kedua kanan) dan jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Zulkarnaen (kedua kanan) dan jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrahchman Ruki mengimbau kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat serta siapapun yang masih berpikir untuk bisa memberantas korupsi tanpa KPK atau dengan KPK yang lemah, sama saja dengan menggantang (menakar) asap.

"Daripada kita habiskan waktu dan energi kita untuk berdebat tentang amandemen Undang-Undang KPK dengan tujuan untuk melemahkannya, mengapa tidak kita gunakan saja energi itu untuk melakukan review atas sistem di sekeliling kita, serta melakukan introspeksi atas perilaku kita yang selama ini masih koruptif," kata Taufiequrahchman Ruki saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Festival Antikorupsi, di Gedung Sasana Budaya Ganesha Bandung, Kamis.

Ia berharap peringatan hari antikorupsi sedunia yang diperingati melalui Festival Antikorupsi 2015 ini tidak hanya sekedar seremonial belaka, melainkan dapat menjadi momentum bersama sebagai anak bangsa untuk bergandengan tangan dan bersatu padu memberantas korupsi seperti halnya bangsa-bangsa lain yang saat ini juga sedang merayakan hari antikorupsi. "Bangun Negeri tanpa Korupsi dan berantas korupsi mulai dari diri sendiri," ujar dia.

Pihaknya menyadari bahwa KPK tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas korupsi dan perlu sinergi dan kerjasama dengan seluruh komponen bangsa untuk mensukseskan pekerjaan besar mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, mewujudkan peradaban baru Indonesia, mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan menjadi bangsa yang unggul dan terhormat dalam pergaulan dunia.

Menurut dia, upaya pencegahan korupsi, sesuai dengan Undang-Undang 30 tahun 2002 di implementasikan menyasar pada tiga aspek yaitu aspek manusia/individu, aspek budaya dan aspek sistem.

Aspek individu dan budaya ditangani dengan pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti-korupsi. Dari ketiga aspek ini, sistem merupakan hal yang paling penting," ujar dia.

Ia menjelaskan aspek sistem diperbaiki sebagai upaya memperbaiki kebijakan, aturan dan/atau prosedur yang dianggap berpotensi korupsi dan umum dan perbaikan sistem dilakukan baik kepada suatu subsistem dalam setiap Kementerian/Lembaga ataupun pada sistem nasional.

Selain itu, lanjut dia, KPK sampai saat ini insya Allah tetap "on the track" dan dalam bekerja berusaha semaksimal mungkin untuk senantiasa mengutamakan prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan independensi.

"Dalam upaya penindakan kami benar-benar melakukan analisa secara mendalam dan tidak gegabah, KPK bekerja semata-mata hanya demi tegaknya hukum dan menyelamatkan keuangan negara," ujar dia.

Ia mengatakan tidak ada dendam atau niatan jahat ataupun latar belakang politik yang melatarbelakangi KPK memutuskan seseorang jadi tersangka dan sebagainya, apalagi sangat tidak ada keinginan untuk menghambat penyerapan anggaran pembangunan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement