REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera merapatkan terkait pemanggilan Riza Chalid. Rapat tersebut akan menentukan apakah Riza akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau tidak.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan kami putuskan," ujar Ketua MKD, Junimart Girsang, saat menemui Jampidsus untuk memintak rekaman asli di Kejaksaan Agung, Kamis (10/12).
Junimart tidak menjawab seberapa besar pengaruh keterangan Riza terkait kasus dugaan pelanggaran etik ketua DPR, Setya Novanto terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tentang PT Freeport. Namun, Junimart menegaskan, siapa pun yang relevan dengan laporan Menteri ESDM, Sudirman Said akan dikaji dari rapat internal.
"Bagaimana langkah ke depan," kata Junimart.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menolak meminjamkan rekaman asli percakapan antara Setya Novanto terkait PT Freeport. Sebab, Maroef Sjamsuddin selaku orang yang meminjamkan ke Kejagung keberatan apabila dipinjamkan ke pihak lain.
Baca juga: KPU Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Resmi Pilkada