REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan berkas perkara tahap dua terkait kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Sama seperti pekan lalu, saya datang (untuk) pelimpahan tahap dua. Bedanya yang dulu tidak jadi, sekarang ini sedang berjalan," kata Novel di Gedung Bareskrim, Kamis (10/12)
Ia pun mengaku tidak mengetahui alasan pelimpahan tahap dua kasusnya tertunda.
"Kenapa bolak-balik? Jangan tanya saya, saya tidak tahu. Tanyakan ke penyidik," ujarnya.
(Baca juga: Novel Baswedan: Proses Penyidikan Semena-mena)
Sebelumnya pada Kamis (3/12), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung untuk pelimpahan tahap dua ke Kejagung. Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.
Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejati, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto. Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.