REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar keberadaan saksi lain dalam rekaman yang diduga Riza Chalid berada di luar negeri, memunculkan pertanyaan kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan pencegahan.
Namun Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dosca Ahmad mengatakan pencegahan itu tidak bisa dilakukan. "Karena kita tetap memegang asas praduga tidak bersalah," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (9/12).
Ia mengatakan, nama Riza Chalid belum terbukti bagian dari rekaman. Karena itu, MKD saat ini sedang fokus melakukan uji forensik rekaman agar jelas apakah benar suara di rekaman tersebut benar melibatkan Riza Chalid.
"Jangan kita menghukum orang atas bukti rekaman yang belum teruji kebenarannya," katanya.
Selama ini kata dia, masyarakat secara tidak langsung telah mengaitkan orang-orang dalam rekaman tersebut, karena suaranya mirip dengan rekaman. Namun untuk memanggil orang seharusnya tidak sekadar suara yang mirip. Inilah pentingnya ujir forensik rekaman tersebut.
Hal ini berbeda dengan pelapor Sudirman Said, terlapor Setya Novanto dan saksi Maroef Sjamsoedin yang telah jelas posisi mereka. Selain itu, Dasco juga menegaskan, melibatkan aparat penegak hukum apalagi sampai upaya pencekalan, namun orang yang bersangkutan belum dipastikan keakuratan dari rekaman akan bermasalah.
Sebelumnya dikabarkan Riza Chalid sudah berada di luar negeri. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pengusaha minyak yang terkait kasus perekaman Setya Novanto itu sudah berada di luar negeri selama empat hari.
"Dia tidak di Indonesia. Sejak empat hari lewat," kata Yasonna di Istana Bogor Selasa kemarin. Yasona juga menegaskan pencekalan tidak bisa dilakukan karena belum ada perintah dari imigrasi.