REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa saja mengizinkan Ubertaxi untuk beroperasi di ibukota. Asalkan, tegas Ahok, angkutan umum berbasis aplikasi itu bersedia membayar pajak
"Yang punya taksi ini harus membayar pajak penghasilan, kalau di bawah Rp 4,8 miliar setahun dia cukup bayar satu persen, final," kata Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (9/12) di Jakarta.
Ahok mengaku sebelum bisa beroperasi di DKI Jakarta, Ubertaxi juga harus memiliki perusahaan dengan izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Katanya, setiap unit kendaraan Ubertaxi juga harus ditempeli stiker lulus uji KIR.
"KIR-nya kami permudah di APTM boleh, tapi mesti ditempelin stiker taksi dong," kata Ahok.
Ahok mengatakan Ubertaxi harus mencontoh Grabtaxi kalau ingin beroperasi di Jakarta. Nantinya, kalau ditemukan pelanggaran Pemerintah Provinsi DKI akan mengenakan sanksi pajak.
"Pokoknya kamu mesti tempelin stiker taksi agar mempermudah pengawasan," katanya.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Sementara Versi Indobarometer