REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai, rekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin bisa dijadikan alat bukti yang sah.
Ia pun menganggap rekaman tersebut bukanlah penyadapan, bahkan fungsinya hampir sama seperti Closed-Circuit Television (CCTV).
"Jadi, sama saja (dengan CCTV). Jadi, apakah itu harus izin orang yang bertamu? Karena, itu untuk dokumen kita pribadi. Kalau saya ngomong, misalnya, sama tamu saya, kemudian di kemudian hari ada masalah saya buka-buka, ini loh saya nggak ngomong seperti ini. Kan ingatan kita berbeda, saya mungkin setahun sudah lupa apa yang kita bicarakan,” papar Kapolri pada Selasa (8/12), seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Rabu (9/12).
Oleh karena itu, ia beranggapan, tindakan Presdir PT Freeport yang merekam pembicaraan bisa saja dibenarkan karena untuk kepentingan atau dokumen pribadi.
"Jangankan itu (rekaman), tulisan, jejak kaki, hingga puntung rokok pun bisa jadi alat bukti. Ini nggak ada masalah. Soal legal atau tidaknya itu dari mana sudut pandangnya," katanya.
(Baca juga: Kapolri: Belum Ada Permintaan Cari Reza Chalid)