Selasa 08 Dec 2015 22:04 WIB

Bupati/Wali Kota dan Eselon II Dilarang ke Luar Kota H+7

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Djibril Muhammad
Reydonnyzar Moenek
Foto: dokpri
Reydonnyzar Moenek

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melarang bupati/wali kota dan pejabat eselon II di daerah tersebut meninggalkan dinas saat hari H Pilkada serentak, hingga tujuh hari setelah pelaksanaannya.

"Ini merupakan instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) yang kita tindaklanjuti. Kalau ada yang harus meninggalkan dinas atau ke luar daerah, semua harus atas izin dari saya," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Barat, Reydonnyzar Moenek (Donny) di Kota Padang, Selasa Padang, Selasa (8/12).

Ia menuturkan, larangan ini bertujuan agar seluruh unsur pemerintahan dapat fokus bekerja menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Ia mengungkapkan, pihaknya tengah menanggulangi permintaan izin dari sejumlah bupati/wali kota, maupun pimpinan DPRD keluar daerah atau ke luar negeri.

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu, Wali Kota Padang beserta empat unsur Pimpinan DPRD mengajukan izin ke Swedia untuk memenuhi undangan. Selain itu, Wali Kota Padang Panjang bersama sekretaris daerah (sekda) dan asistennya, juga berencana ke Korea Selatan.

Kendati waktu kunjungan setelah hari pemungutan, namun Pemprov Sumbar tetap tidak memberikan izin. "Kondisi daerah yang saat ini rawan banjir longsor membutuhkan kehadiran pimpinan daerah untuk siaga. Saya sudah minta agar diatur kembali siapa yang akan pergi, seperti Sekda Padang Panjang jelas saya tidak izinkan," tutur Donny.

Penangguhan izin ini, ujar dia, menindaklanjuti Pasal 126 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut, mengamanatkan seluruh unsur pemerintah di daerah, agar ikut memfasilitasi dan menyukseskan Pilkada.

Donny mengatakan, larangan meninggalkan tugas dinas, juga berlaku terhadap dirinya sebagai Pj Gubernur. Namun, dikatakan dia, tetap ada pengecualian terhadap instruksi tersebut.

"Saya Pj Gubernur dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kalau misalnya di panggil Presiden atau Mendagri, tentu tugas di daerah harus ditinggalkan sementara," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement