REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) menemukan sejumlah pelanggaran jelang pemungutan suara 9 Desember. Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pelanggaran ini ditemukan dalam tiga hari terakhir jelang Pilkada.
"Ada indikasi yang mengarah ke black campaign dan money politic," kata Syafrida kepada Republika.co.id, Selasa (8/12).
Syafrida mengatakan, di Tanjung Balai, Bawaslu menemukan warga yang memfotokopi formulir C6. Fotokopian tersebut disinyalir untuk menebus voucher atau sesuatu yang sudah dijanjikan tim pemenangan.
"Fotokopi nanti satu dikasih ke tim pemenang satu lagi kalau dia sudah mencoblos dia akan bawa itu sebagai bukti bahwa mereka sudah mencoblos. Modus baru lah," ujarnya.
Selain di Tanjung Balai, ia menyebut politik uang bermodus sama juga terjadi di Sibolga dan Binjai. Pihaknya pun, lanjut Syafrida, sudah mengingatkan akan ancaman pidana yang mengintai para pemberi ataupun penerima uang dalam proses Pilkada.
"Kita lagi menganalisa apakah ini ada perintah dari salah satu parpol pendukung atau sebagai strategi politik pemenangan," kata Syafrida.
Selain politik uang, Syafrida menyebut pihaknya juga telah menemukan aksi kampanye hitam. Aksi ini ditemukan terjadi di Asahan.
"Ada pembagian tabloid yang menjelekkan paslon lawan. Kita masih temukan juga di Asahan ada aparat PNS yang terlibat dalam proses politik ini. Sejauh ini sudah dua camat," ujarnya.
Terkait dengan dua pelanggaran ini, Syafrida mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan.