Selasa 08 Dec 2015 21:03 WIB

Kasus Novel Baswedan, KPK akan Berkoordinasi dengan Kejagung

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Novel Baswedan. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan mengupayakan agar proses hukum Novel tidak dilanjutkan.

Ia juga  mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung setelah kasus Novel dilimpahkan ke kejaksaan. "Nanti tinggal bagaimana pimpinan berkoordinasi dengan kejaksaan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Menurut Johan, komunikasi dengan Polri sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan. Sebab, lanjut dia, berkas Novel sudah dinyatakan rampung atau P21.

"Polri tidak mau SP3. Kasusnya dianggap tahap dua dan dilimpahkan. Kejaksaan pun telah menerimanya," ujar Johan. Untuk itu, kata Johan, KPK akan menjalin hubungan yang baik dengan kejaksaan.

"Tapi bukan lobi-lobi," katanya.

Sebelumnya, Novel dibawa ke Bengkulu oleh Bareskrim Polri untuk melakukan pelimpahan berka ke Kejaksaan Bengkulu. Namun, Novel ditahan di Polda Bengkulu. Padahal, saat itu surat panggilan yang diterima Novel untuk pelimpahan berkas, bukan penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement