Selasa 08 Dec 2015 19:51 WIB

BPOM Musnahkan Makanan dan Kosmetik Ilegal Rp 3,6 Miliar

Kepala Badan POM Roy Sparinga (tengah) , menunjukkan makanan yang mengandung zat berbahaya ketika sidak ke supermarket di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (24/7). Dalam sidak makanan ke berbagai sup
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kepala Badan POM Roy Sparinga (tengah) , menunjukkan makanan yang mengandung zat berbahaya ketika sidak ke supermarket di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (24/7). Dalam sidak makanan ke berbagai sup

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali memusnahkan produk ilegal berupa makanan dan kosmetik ilegal senilai Rp 3,6 miliar.

"Kami berusaha memutus rantai suplai dan permintaan. Di sinilah perlu adanya pengawasan baik dari pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat," kata Kepala BPOM Roy Sparringa di Jakarta.

Pemusnahan terhadap sejumlah produk ilegal itu sendiri adalah hasil pengawasan selama tahun 2014 dan 2015. Temuan produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal/tanpa izin edar (TIE).

Jumlah total produk yang dimusnahkan BPOM sebanyak 211 item (23.871 kemasan) produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta.

"Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari pengadilan negeri," kata Roy.

Dia mengataan pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukan BPOM merupakan kegiatan berkesinambungan. Sebelumnya pada periode Januari-awal Desember 2015 telah dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Kendari, Semarang, Lampung, Palembang, Jakarta, Medan, Pekanbaru dan Serang dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 47,8?miliar.

Menurut Roy, pihaknya memproses produk ilegal itu dengan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

BPOM, kata dia, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas dengan kiat "Cek KIK", yaitu cek kemasan, izin edar dan kedaluwarsa produk. Sementara para pelaku usaha diinstruksikan untuk tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement