Selasa 08 Dec 2015 19:44 WIB
Setnov Diminta Mundur

Sidang MKD, Din Syamsuddin: Memalukan dan Memilukan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ilham
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Ketua Wantim MUI) Din Syamsuddin (kanan) didampingi Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafiduddin memberikan keterangan pers pada tentang konsep bela Negara, di Jakarta, Kamis (26/11).
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Ketua Wantim MUI) Din Syamsuddin (kanan) didampingi Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafiduddin memberikan keterangan pers pada tentang konsep bela Negara, di Jakarta, Kamis (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mendukung kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dibawa ke ranah hukum. Din mendorong kasus tersebut diproses aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

Bahkan, jika memang ada indikasi korupsi, ia meminta KPK turut terlibat dalam kasus ini. "Saya mendukung, justru sebaiknya kasus ini (diselesaikan) lewat jalur hukum," kata Din di Jakarta, Selasa (8/12).

Din menilai proses persidangan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ibarat teater dengan lakon penuh kamuflase. Menurutnya, proses yang tampak di permukaan itu justru menampilkan politik yang tidak jujur. "Saya pikir ini memalukan dan memilukan," kata Din.

Din menyebut, moralitas politik buruk yang ditunjukkan wakil rakyat dalam proses persidangan kasus perburuan rente itu justru merugikan negara. Oleh karena itu, ia menegaskan, akan lebih baik jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Din mendorong agar persidangan selanjutnya digelar secara terbuka. "Kalau benar mengapa takut. Justru yang mendorong ketertutupan itu mendorong kecurigaan," kata Din. (Baca: Jokowi Kecewa pada MKD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement