REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya mempersilakan Kejaksaan Agung menyelidiki perkara dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Menurutnya, Setya Novanto menilai penyelidikan yang dilakukan Kejagung sah-sah saja, sepanjang langkah-langkah penegakan hukum itu bisa diukur objektivitasnya.
"Jadi sebenarnya sah-sah saja itu kalau mau dilakukan penyelidikan, ya toh. Beliau menghormati langkah-langkah penegak hukum sepanjang memang langkah-langkah penegakan hukum itu bisa diukur ya, objektivitasnya terkait dengan tuduhan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat," katanya di Gedung DPR RI, Selasa (8/12).
(Baca: Setya Novanto: Pengaduan Menteri ESDM tak Punya Legal Standing)
Firman merasa yakin, kliennya tidak melakukan persekongkolan, pemufakatan jahat serta pencatutan nama presiden. Maka dari itu, Setya Novanto menurutnya tidak ingin menanggapi atau berspekulasi tentang opini-opini menyangkut rekaman itu.
"Hampir tidak ada persekongkolan, permufakatan jahat, mencatut nama presiden, termasuk saham, sebenarnya itu esensial yang disampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Selain meminta keterangan, penyidik Kejagung juga meminjam ponsel yang digunakan untuk merekam demi kepentingan penyelidikan. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait rekaman tersebut.
(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Bos PT Freeport)