Selasa 08 Dec 2015 09:23 WIB

Kejagung Belum Tentukan Pemanggilan Setya Novanto

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport. Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin sudah dimintai keterangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah mengatakan, penyelidik akan meminta keterangan kepada pihak terkait, termasuk Setya Novanto dan Riza Chalid. Namun, Arminsyah tidak menyebutkan kapan akan dipanggil.

"Ini juga masih penyelidikan enggak ada upaya paksa," katanya, Selasa (8/12).

Arminsyah menegaskan, penyelidik akan terus berusaha mencari bukti adanya dugaan pemufakatan jahat tersebut. Penyelidik juga akan meminta keterangan ahli untuk menguji validitas rekaman. (Baca: Sidang Tertutup Dinilai Sebagai Kamuflase MKD).

Sebelumnya, Senin (7/12), Sudirman Said dimintai keterangan di Kejagung. Sudirman ditanya terkait isi rekaman. Sudirman juga mengaku telah menjelaskan secara jujur seperti yang disampaikan di sidang MKD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement