REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdatul Ulama M. Ali Yusuf menilai, perlu ada perubahan istilah bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Perubahan tersebut akan mendorong masyarakat lebih mandiri tanggap bencana.
"Kalau definisi bencana di Undang-Undang diubah, karena kejadian yang luar biasa yang berakibat pada korban dan kerugian," ujarnya di Gedung PBNU, Senin (7/12).
Ia menjelaskan, harusnya pengertian tersebut ditambahkan dengan pernyatan bahwa disebut bencana ketika masyarakat setempat tidak mampu lagi menanganinya. Terutama berlaku untuk daerah-daerah yang memang rawan bencana.
"Jika definisi pertama itu yang dipakai, nanti kejadian apapun langsung minta, padahal yang paling penting kapasitas masayarakat," kata Ali.
Menurut Ali, sebisa mungkin masyarakat setempat harus dapat menyiapkan diri dengan kejadian yang bisa menimpa daerahnya. Karena bagaimana pun, masayarakat luar hanya bersifat membantu dan tidak tahu secara jelas kebutuhan dan apa yang paling utama diperlukan.
"Kata kuncinya kapasitas lokal, kejadian apapun tidak akan merembet pada isu yang macam-macam," kata Ali menegaskan.