REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhammad Tahir Saleem atas kasus penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/12) sore tersebut, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata Hakim Ketua, Fahren, Senin (7/12).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Muhammad Tahir Saleem ditangkap petugas Tim Pemantau Orang Asing Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan di Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia. Saat itu, Saleem tidak bisa menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal. Petugas pun membawanya untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, Saleem diketahui sudah berada di Medan selama
17 hari setelah sebelumnya singgah selama tiga hari di kediaman saudaranya di Jakarta. Mengenai paspor, Saleem mengaku sudah mengirimnya ke Jakarta dengan alasan untuk urusan perpanjangan visa.