Senin 07 Dec 2015 20:58 WIB
Sidang MKD

Akbar Faisal Bantah Semua Anggota MKD Setujui Sidang Tertutup

Rep: c25/ Red: Bilal Ramadhan
Akbar Faisal
Foto: Antara
Akbar Faisal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MKD menggelar sidang ketiga kasus papa minta saham secara tertutup. Padahal, dua sidang sebelumnya yang telah digelar MKD dilakukan secara terbuka.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal, membantah pernyataan sejumlah anggota MKD yang menyatakan keputusan menggelar sidang secara terbuka, merupakan persetujuan seluruh anggota MKD.

Menurutnya, anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat, tetap menolak sidang digelar secara tertutup. "Kami (Nasdem) bersama Demokrat tetap menginginkan terbuka," kata Akbar.

(Baca: Jokowi Marah Setelah Baca Transkrip Lengkap Rekaman)

Ia menduga terdapat anggota MKD dari fraksi lain yang menyebarkan pernyataan tidak benar, kalau keputusan menggelar rapat secara tertutup berasal dari persetujuan seluruh anggota MKD. Akbar menyebut ada insiden lain di tengah para anggota MKD, dan merubah sikap tujuh fraksi yang awalnya menginginkan sidang digelar secara terbuka.

Bahkan, lanjut Akbar, tawaran untuk menggelar sidang secara terbuka telah diberikan dua kali, tapi tidak dapat merubah keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup. Ia berdalih anggota MKD dari Fraksi Nasdem tidak dalam posisi yang baik, dan bisa meyakinkan anggota MKD dari fraksi lain untuk menggelar sidang secara terbuka, seperti dua sidang yang telah digelar.

(Baca: Setya Novanto Bersikeras Sidang Tertutup, MKD Debat Setengah Jam)

Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri undangan MKD DPR, untuk memberikan keterangan terkait kasus papa minta saham yang diduga dilakukan oleh dirinya kepada PT. Freeport Indonesia. Sebelumnya, MKD juga telah menggelar dua sidang dalam kasus yang sama, dengan menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement