Senin 07 Dec 2015 20:30 WIB
Sidang MKD

Setya Novanto Bersikeras Sidang Tertutup, MKD Debat Setengah Jam

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya melaksanakan sidang secara tertutup dari publik dalam meminta keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu, Senin (7/12). Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, majelis harus berdebat selama 30 menit untuk akhirnya memutuskan sidang tertutup.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Setya beralasan bahwa ada kerahasiaan negara yang harus ditutupi dari publik. (Baca: Sidang Tertutup MKD Ternyata Atas Permintaan Setya Novanto)

"Ya. Cukup lama, 30 menit. Lebih dari 30 menit perdebatan mengenai terbuka atau tertutup. Beliau (Setya Novanto) bersikeras tertutup. Alasan, kerahasiaan negara. Tidak mau diekspose," kata Junimart Girsang usai persidangan, Senin (7/12).

(Baca: Jokowi Marah Setelah Baca Transkrip Lengkap Rekaman)

Dia juga menyebutkan, Setya menolak menjawab banyak pertanyaan. Hanya beberapa yang ia jawab ke hadapan majelis. Misalnya, terkait legalitas rekaman suara. Legal standing Menteri ESDM sebagai pengadu. Menurut Junimart, kendati demikian, Setya masih bisa dianggap kooperatif.

"Saya hanya mengatakan, Saudara teradu (Setya Novanto), dengan terbukanya sidang ini, maka Saudara bisa menunjukkan bahwa Saudara itu tidak sebagai orang yang dizalimi. Kan Anda (Setya Novanto) bilang sedang dizalimi sekarang? Buka saja sidangnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement