Senin 07 Dec 2015 17:28 WIB
Sidang MKD

Fadli Zon: Pembicaraan di Sidang Dirahasiakan Sesuai Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Antara
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Ketua DPR RI Setya Novanto yang diperiksa sebagai teradu meminta sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berlangsung tertutup. Permintaan dilangsungkan tertutup juga dilakukan dalam rangka menjalankan aturan.

"Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 tentang MD3, sidang berlangsung tertutup dan pembicaraan dirahasiakan," kata Fadli Zon di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Fadli, kalau pada dua kali sidang MKD sebelumnya berlangsung secara terbuka, itu mungkin atas permintaan terperiksa. Dua kali sidang MKD sebelumnya adalah memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu pada Rabu (2/12) serta memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, sebagai saksi pada Kamis (3/12).

"Pada dua kali sidang MKD sebelumnya, saya tidak tahu apa pertimbangannya meminta terbuka," katanya.

Menurut Fadli Zon, pada kasus ini dia melihat persoalannya adalah adanya perusahaan swasta asing, yakni PT Freeport Indonesia, yang berupaya melakukan intervensi terhadap penyelenggara negara di Indonesia. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menegaskan Laporan yang disampaikan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said, melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Dalam rekaman tidak ada pernyataan Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden," katanya. Fadli Zon menambahkan, pertemuan antara Fadli Zon dan Muhammad Riza Chalid dengan Presdir PT Freepot Maroef Sjamsoeddin, atas inisiatif Presdir PT Freeport Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement