Ahad 06 Dec 2015 17:47 WIB

Dua Parpol Ini Belum Bisa Terima Dana Banpol

Rep: c97/ Red: Andi Nur Aminah
Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dua partai di Sleman hingga saat ini belum bisa menerima dana bantuan politik (banpol). Dua partai tersebut adalah Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyebabnya karena permasalahn dualisme kepemimpinan di tingkat pusat. 

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Sleman, Ardani menyampaikan penahanan dana Banpol tersebut mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Ada surat edaran dari Mendagri yang terbit September lalu dan rakor dengan Kemendagari. Parpol yang bermasalah pengurusnya di pusat, dananya diminta tidak dicairkan dulu,” katanya, Ahad (6/12). 

Ia menjelaskan, banpol baru bisa dicairkan jika pengurus parpol sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Terkait hal ini Kesbang sendiri sudah menyampaikannya pada dua parpol yang bersangkutan.

Maka itu dari Sembilan parpol yang mendapatkan jatah kursi di DPRD Sleman, hanya tujuh yang sudah menerima Banpol. Antara lain PDIP, PAN, Gerindra, PKS, PKB, Demokrat dan Nasdem. “Pencairannya lewat rekening pengurus parpol. Kemarin ada satu parpol yang mengumpulkan rekening tapi masih milih perseorangan, kami minta ganti yang rekening pengurus,” kata Ardani.

Adapun besaran banpol di Sleman yaitu Rp 1.770 per suara. Penentuan besaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2014.  Perolehan suara yang menjadi patokan perhitungan dana banpol disesuaikan berdasarkan pemilihan legislatif 2014. 

Ardani menuturkan, sebelumnya dewan dan pemkab sempat menyepakati besaran banpol senilai Rp 2.500 per suara. Namun tak lama kemudian Permendagri terbaru terbit, sehingga besarannya dihitung kembali. “Total alokasi banpol tahun ini satu miliar rupiah lebih. Berdasarkan Undang-Undang dana ini diperuntukkan bagi pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol,” katanya.

Secara terpisah Sekretaris DPD II Golkar Sleman, Ali Syahdan membenarkan tersendatnya penerimaan banpol karena adanya aturan Permendagri tentang dualisme kepemimpinan partai. Golkar Sleman sendiri sudah berkomunikasi dengan DPP Golkar dan pemerintah agar perkara itu bisa dicarikan jalan keluar. "Kami sudah komunikasi dengan DPP yang disahkan MA yaitu DPP Abu Rizal Bakri,” ujarnya. 

Namun sampai saat ini kelanjutan dari perkara tersebut belum juga memperoleh titik temu. Padahal menurutnya permaslahan di pusat tidak berpengaruh signifikan pada kepengurusan di daerah. 

Namun daerah tetap menerima imbasnya. Maka dari itu ia berharap agar permasalahan terkait Banpol bias segera diselesaikan. Sehingga Parpol bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan pendidikan politik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement