REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU, Imam Aziz mengatakan pengakuan Riza Chalid dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanya dapat dijerat melalui UU Pemilu. Sebab, dalam rekaman itu hanya muncul dugaan sumbangan terhadap salah satu pasangan calon sebesar Rp 500 miliar.
"Pengakuan MR bahwa dia telah menyumbang setengah triliun, maka yang dia bisa dijerat UU Pemilu," ujar dia dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Sabtu (5/12).
KPU menurut Imam harus proaktif melihat kembali laporan keuangan tim sukses pasangan Prabowo-Hatta. Sehingga proses hukum Riza dapat ditindaklanjuti.
(Baca: Riza Chalid Ungkap Polisi Digerakkan untuk Kalahkan Prabowo)
Terkait masalah hukum lain, Imam berpendapat, agaknya sulit untuk memproses Riza. Sebab, Riza harus tertangkap tangan oleh KPK atau kejaksaan untuk dibawa lebih jauh ke jalur hukum.
Proses inilah yang mampu membawa Riza kepada pengadilan ad hoc. Karena di Indonesia pengadilan ad hoc hanya ada dua, Tipikor dan pengadilan HAM.
(Baca: Reza Chalid Sumbang Prabowo, Perjuangkan Jokowi Jadi Capres)
Baca Juga Berita Terkait:
Pembagian Saham Freeport, Riza Chalid: Luhut 9 Persen, JK 11 Persen
Sudirman Said: Riza Chalid Pengusaha Kontroversial