REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jasa Rahaja perwakilan Cirebon memberikan santunan kepada korban kecelakaan Tol Cipali KM 137 yang terjadi pada Kamis (3/12) lalu.
Delapan korban luka-luka yang tengah dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon telah diberikan surat jaminan biaya perawatan oleh Jasa Raharja.
"Jaminan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta. Nantinya tagihan tersebut akan dibayarkan oleh Jasa Raharja kepada rumah sakit yang telah merawat korban," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Triyugara, Jumat (5/12).
Petugas Jasa Raharja perwakilan Pekalongan telah mendata korban meninggal dan ahli waris korban. Setelah berkas pengajuan santunan lengkap, Triyugara bersama Kepala Bagian Klaim Jasa Raharja I Wayan Kastika dan Kepala Bagian Pekalongan Suprijal, menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 25 juta kepada masing-masing ahli waris korban.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Isuzu Elf bernopol B 8378 OU yang tengah melintas dari Jakarta menuju Cirebon. Mobil kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang truk, sehingga mengakibatkan 11 orang tewas dan delapan lainnya lika-luka.