Jumat 04 Dec 2015 17:15 WIB

Jaksa Agung Belum Minta Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto

Rep: C93/ Red: Bayu Hermawan
 Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum meminta persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam mendalami kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham PT Freeport.

Terlebih, kejaksaan agung saat ini baru melakukan penyelidikan dan belum sampai pada tahap penyidikan. Malahan, sampai saat ini langkah yang dilalukan kejaksaan agung baru sebatas mengumpulkan alat bukti.

"Belum lah (meminta izin dari presiden). Ini masih penyelidikan dan belum penyidikan. Kita masih mengumpulkan alat bukti," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

(Baca: Jaksa Agung: Bos PT Freeport tak Lakukan Penyadapan)

Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon meminta Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam menyikapi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham PT Freeport. Dia berharap institusi di bawah HM Prasetyo itu tidak menggunakan pelaporan tersebut sebagai kepentingan politik.

Menurutnya, jika nantinya Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, maka perlu meminta izin dari Presiden Joko Widodo. 

"Kalau dia mau menegakkan hukum, tegakkan hukum. Untuk mau memeriksa anggota DPR harus ada izin presiden. Jangan main-main di sini dengan hukum," kata Fadli.

(Baca juga: Jaksa Agung: Presdir Freeport Diperiksa Lagi Pekan Depan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement