REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan kesiapannya untuk membantu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta bantuan untuk menghadirkan pengusaha M. Reza Chalid.
MKD merasa pengusaha M Reza Chalid diperlukan kehadirannya dan memberikan kesaksian di persidangan MKD terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden, Jokowi dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12).
Dalam UU, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Namun, ia mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD sehingga pemanggilan terhadap pengusaha Reza Chalid pun harus ditinjau kembali.
"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," ujarnya.
Dalam persidangan MKD, baru Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin yang telah diperiksa sebagai saksi.
Sementara M. Reza Chalid yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri. Diketahui, MKD juga sudah menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin (7/12).
Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.