Jumat 04 Dec 2015 16:20 WIB
Setnov Diminta Mundur

MKD Diminta Hindari Berbagai Intervensi

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ilham
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar dua kali persidangan terkait lanjutan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (SN). Pada sidang pertama, MKD menghadirkan Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pihak pelapor. Kemudian di sidang kedua, MKD memanggil Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di dua sidang tersebut, Ketua Setara Institute, Hendardi menilai sudah ada persekongkolan jahat yang mengarah pada gratifikasi. Persekongkolan jahat ini melibatkan Setya Novanto. Bahkan, Novanto dianggap menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPR.

Karena itu, dia meminta MKD bisa memagari dirinya dari bebagai intervensi yang dilakukan berbagai pihak, termasuk dari Partai Golkar sebagai partai asal Novanto. ''MKD harus memagari diri dari berbagai intervensi, sehingga membuka seluruh kebenaran yang sesungguhnya terjadi,'' kata Hendardi, Jumat (4/12).

Menurut dia, jika ada pimpinan DPR yang berusaha menghalangi kerja MKD. Para pimpinan tersebut harus diingatkan. ''Jika mereka melangkah ke jalan yang salah dengan melindungi Novanto, maka publik akan mencatat dan mengingatkan sebagai politisi dan partai yang tidak mendukung DPR bersih,'' kata Hendardi.

Sementara, terkait upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus Setya Novanto, Hendardi menyatakan Jaksa Agung, M Prasetyo harus bebas kepentingan. Jangan seolah-olah hanya menumpang populer. ''Selain itu, seolah-olah bekerja dengan mengambil peran pada pengusutan kasus Novanto. Sementara realitasnya banyak kasus lain yang sebenarnya belum terselesaikan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement