REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman telah menerbitkan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) untuk 15 apartemen. Kepala BPMPPT Sleman, Purwatno Widodo mengatakan penerbitan IPT itu antara lain untuk 13 apartemen pada 2014 dan dua apartemen pada 2015.
IPT merupakan izin awal untuk mendirikan bangunan. Namun, untuk memperoleh izin operasional masih diperlukan beberapa tahapan lagi. "Masih IPT semua untuk pengajuan izin pendirian apartemen. Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum," kata Purwatno saat ditemui di kantornya, Jumat (4/12).
Ia menjelaskan, setelah mengantongi IPT, apartemen harus membuat izin mendirikan bangunan (IMB). Pengembang juga harus mengurus sertifikat layak fungsi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) yang dilanjutkan dengan pengurusan izin pertelaan dan pemecahan kepemilikan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) dan PUP .
"Untuk perizinan IMB gedung, dasar hukumnya Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung," tutur Purwatno. Sedangkan dasar hukum pertelaan apartemen mengacu pada Perbup Nomor 40 Tahun 2015. Selain itu ada Perbup Nomor 46 Tahun 2015 tentang Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Meski demikian, apartemen tersebut belum ditarik pajak maupun retribusi. Selama ini Pemkab Sleman hanya mengelola pajak PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, Penerangan Jalan Umum (PJU), parkir, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hiburan, reklame, dan air tanah. Penarikan pajak tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Sleman Nurhidayat keberadaan apartemen di Sleman cukup berpotensi sebagai pendapatan daerah. Namun, dasar hukum atau undang-undang untuk menarik pajak dan retribusi apartemen belum ada.
“Kami sudah mencermati dan menggali dasar hukumnya. Kami akan usulkan di tahun depan untuk payung hukum apartemen. Bisa perda atau perbup, bentuknya retribusi," kata Nurhidayat.