Jumat 04 Dec 2015 04:50 WIB

Kejagung Periksa Lagi Maroef Pekan Depan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indoensia Maroef Sjamsoeddin pekan depan, terkait pemeriksaan kasus "papa minta saham" yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan, pemeriksaan pekan depan masih akan melanjutkan sejumlah pertanyaan yang disampaikan Jumat dini hari ini. "Iya minggu depan. Masih pemeriksaan," kata Arminsyah, Jumat (4/12). (Baca: Maroef Jalani Pemeriksaan di Kejagung Usai Sidang MKD)

Lebih lanjut, Arminsyah mengungkapkan pihaknya juga akan memeriksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada pekan depan lantaran berhalangan hadir menghadiri sidang OPEC di Wina, Austria.

"Pak menteri kita undang besok tapi beliau ke luar negeri jadi minggu depan. Pak Riza kita liat nanti. Undangan ke Pak Menteri sudah, pak Riza belum. Setnov (Setya Novanto) nanti," ucapnya.

Sebelumnya selama 1,5 jam, Maroef menjalani pemeriksaan unyuk melengkapi  24 pertanyaan saat diperiksa selama 11 jam di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hingga pukul 12 malam.

"Melengkapi yang tadi pagi 24 pertanyaan dan memang kesepakatan bersama saya kemari setelah MKD melengkapi 24 pertanyaan," kaya Maroef usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB tadi.

Maroef sendiri menolak mengomentari hal lain selain proses pemeriksaan. Termasuk ketika ditanya tentang kewajiban divestasi saham yang masih tidak dijalani Freeport hingga kini.

Selain itu, Maroef juga menyatakan tidak menambah barang bukti baru untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena memang barang bukti berupa rekaman otentik sudah tersimpan di Jampidsus. "Barang bukti memang sudah ada di sini sejak tadi pagi," kata Maroef.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement