Jumat 04 Dec 2015 04:20 WIB

Maroef Jalani Pemeriksaan di Kejagung Usai Sidang MKD

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan saat sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan saat sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjalani pemeriksaan 11 jam di Mahkamah Kehormatan DPR, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin lanjut menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/12) dini hari.

Maroef mengaku kedatangannya untuk melengkapi pertanyaan sebelumnya di Sidang MKD yang berlangsung hingga pukul 12 malam tadi.

"Melengkapi yang tadi pagi 24 pertanyaan dan memang kesepakatan bersama saya kemari setelah MKD melengkapi 24 pertanyaan," kata Maroef usai menjalani pemeriksaan, Jumat (4/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Maroef sendiri menolak mengomentari hal lain selain proses pemeriksaan. Termasuk ketika ditanya tentang kewajiban divestasi saham yang masih tidak dijalani Freeport hingga kini.

Selain itu, Maroef juga menyatakan tidak menambah barang bukti baru untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena memang barang bukti berupa rekaman otentik sudah tersimpan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Barang bukti memang sudah ada di sini sejak tadi pagi," kata Maroef.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement