Jumat 04 Dec 2015 04:10 WIB

Setya Novanto Dihadirkan di Sidang MKD Senin

Rep: C14/ Red: Yudha Manggala P Putra
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah menyidangkan dua orang terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Yang pertama, Menteri ESDM Sudirman Said dimintai keterangan sebagai pengadu. Kemudian, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (2/12).

Dalam jadwal persidangan MKD, dicantumkan bahwa pengusaha M Riza Chalid akan dihadirkan pada hari yang sama dengan jadwal sidang Maroef.

Namun, seusai sidang terhadap Maroef, rapat internal MKD memutuskan untuk menghadirkan terlebih dahulu teradu, Ketua DPR RI Setya Novanto, baru kemudian Riza. MKD rencananya akan memeriksa Setya pada Senin mendatang.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Setya Novanto dipanggil terlebih dahulu lantaran agenda DPR RI sendiri cukup padat.

Sehingga, mendahulukan sidang MKD terhadap politikus Partai Golkar itu akan meminimalkan kemungkinan molornya agenda-agenda lain, semisal fit and proper test calon pimpinan KPK pada 14-16 Desember nanti.

Namun, Sufmi mengatakan, pihaknya mulai mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid, Jumat ini (4/12).

"Kita memanfaatkan waktu seefisien mungkin. Sehingga sambil mendengarkan keterangan teradu, kita tetap mengirimkan surat panggilan (kepada Riza Chalid). Rencananya, Jumat (besok) kita layangkan suratnya. Mungkin (Riza hadir di persidangan MKD Selasa (8/12) atau Rabu (9/12)," kata dia. 

MKD belum bisa memastikan di mana kini Riza berada. Sebab, menurut Sufmi, Riza Chalid bisa saja dipanggil untuk ketiga kalinya dengan paksaan. "Kan itu ada mekanisme panggilan ketiga nanti," ucap dia.  Adapun Jumat ini (4/12), MKD tidak mengagendakan acara pemeriksaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement