REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan bahwa penyidik KPK Novel Baswedan akan mengikuti prosedur hukum terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Ketika P21 sudah dinyatakan oleh jaksa penuntut umum maka akan ada penyerahan tahap dua yaitu penyerahan berkas perkara dengan tersangkanya, prosedurnya begitu. Kita ikuti dengan betul prosedur, penyerahan yang wise sebagaimana seorang penegak hukum," kata Ruki, Kamis (3/12).
Pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri resmi menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Setelah menemui penyidik Bareskrim, Novel dengan pengawalan ketat penyidik, keluar lewat pintu belakang kantor Bareskrim di Jakarta, dan langsung diberangkatkan menuju ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Novel sebelumnya pada 23 November 2015 lalu tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang melakukan ibadah umrah.
"Minggu yang lalu Novel Baswedan dipanggil penyidik Polri, diberi tahu untuk dihadapkan ke Kejaksaan dalam rangka P21, penyerahan tahap 2. Direct saya telepon Pak Kapolri, saya telepon Pak Jampidum, pimpinan telepon dikatakan bahwa saudara Novel Baswedan sedang umrah, beliau bisa menerima hal itu," tambah Ruki.
Selanjutnya, pada panggilan kedua dan Ruki pun mempersilakan Novel datang ke Bareskrim dengan didampingi Kepala Biro Hukum KPK Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setiadi dan dua fungsional Biro Hukum.
"Saya bilang kita akan hadapkan bahkan saya minta kepada kepala bidang hukumnya langsung dengan dua orang fungsional untuk mendampingi Novel Baswedan, tadi barusan diberitahu bahwa akan dibawa ke Bengkulu dan silakan kalau memang ke Bengkulu. Semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan Novel Baswedan dalam rangka panggilan polisi diketahui oleh saya, oleh pimpinan KPK," ungkap Ruki.
(Baca juga: Kasus Novel Baswedan Segera Dilimpahkan ke PN Bengkul)