Kamis 03 Dec 2015 15:44 WIB

Maroef: Pemerintah yang Berwenang Perpanjang Kontrak Freeport

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, menyatakan, Ketua DPR tidak memiliki kewenangan untuk terlibat langsung dalam rencana perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport di Indonesia. Jika hal ini tetap dilakukan, maka Ketua DPR dianggap melanggar etika dan nilai kepatutan.

Hal ini disampaikan Maroef saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR, Setya Novanto (SN), di Ruang Rapat MKD, Kamis (3/12).

Pada saat itu, anggota MKD dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, sempat bertanya kepada Maroef terkait pihak yang berwenang dalam rencana perpanjangan kontrak PT Freeport.

Pertanyaan ini terkait adanya penawaran yang diberikan SN soal rencana perpanjangan kontrak PT Freeport dalam pertemuan yang digelar pada 8 Juni silam.

Kontrak PT Freeport memang akan habis pada 2021, dan rencana perpanjangan kontrak sudah mulai digulirkan pada tahun ini. Padahal, berdasarkan aturan perundang-undangan, perpanjang kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

''Tidak (Ketua DPR tidak berwenang). Kewenangan itu ada dan menjadi milik pemeritah,'' ujar Maroef, yang menjabat sebagai Presdir PT Freeport sejak Januari 2015 itu.

Syarifuddin pun kembali menanyakan, jika Ketua DPR tidak berwenang, maka apakah Ketua DPR tersebut melakukan pelanggaran etika dan kepatutan?. Bos Freeport Indonesia itu pun menegaskan Setya Novanto melanggar.

''Iya, tidak etis dan tidak patut,'' tutur Maroef. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement