REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Tito Karnavian mengatakan terkait munculnya nama dirinya dalam rekaman 120 menit, sebatas mengenal saja. Rekaman yang diduga pembicaraan antara Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Reza Chalid tersebut masih dalam konteks teman.
"Setelah saya lihat rekaman serta transkipnya, itu konteksnya intinya berhubungan dengan masalah situasi dan kondisi Papua saat itu, saat pemilu," kata Tito, Kamis (3/12).
(Baca: Presdir Freeport Akui Telah Diperiksa Kejaksaan Agung)
Tito mengatakan Riza Chalid dan dirinya adalah sahabat. Selain itu, di mengaku mengenal Maroef. Mereka semua Tito kenal dalam konteks pribadi. Sedangkan menurut Tito, terkait masalah dirinya dalam rekaman tidak ada konteks pembicaraan mengenai PT Freeport secara langsung.
"Saya tidak pernah bahas konteks masalah feeport dan masalah pribadi. Saya juga saat itu kumpulnya pernah ketemu di Mall dan tidak dalam konteks pribadi," tutur dia.
(Baca: Aneh... Pelapor Malah Diperlakukan MKD Seperti Pesakitan)
Tito menambahkan, dirinya telah membaca satu baris dalam transkrip rekaman itu, dan namanya hanya empat kali disebut. Tapi pembicaraan tersebut, hanya terdengar bahwa mereka mengenal Kapolda Papua (Saat itu Tito pernah menjabat sebagai Kapolda Papua selama dua tahun).
"Tidak dalam konteks Freeport," terang dia.
Sedangkan rekaman tersebut mencuat, setelah Menteri ESDM Sudirman Said menyerahkan rekaman itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai bukti pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden adalah kopian dari petinggi PT Freeport Indonesia.
Sudirman Said mengatakan hal itu ketika ditanya oleh anggota MKD, Akbar Faizal, pada sidang perdana MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (2/12). Sidang perdana MKD dipimpin oleh Ketua MKD Surrahman Hidayat dan menghadirkan saksi pelapor Menteri ESDM Sudirman Said.
Ketika Akbar Faizal mencecar Sudirman Said, seputar bukti rekaman yang dimilikinya, Sudirman mengakui rekaman itu diperoleh dengan cara mengkopi dari rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI).