Kamis 03 Dec 2015 14:49 WIB

Dapat Keppres, Kekuatan Menkopolhukam Bertambah

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya saat ini punya kewenangan langsung untuk mengkoordinir kementerian lembaga di bawah koordinasi Polhukam.

Langkah ini dilegalkan setelah ada Keputusan Presiden terkait Tupoksi kerja Luhut selaku Menkopolhukam. Ia mengatakan, kementerian dibawah Polhukam perlu melaporkan dan menjelaskan isu-isu prioritas Polhukam.

"Jadi Keppres yang baru tentang kami, Menko punya kewenangan pengendalian. Saya langsung turun ke bawa memeriksa semua jalannya," ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (3/12).

Keppres tersebut disebut Luhut dikeluarkan Presiden pada awal bulan November. Keppres tersebut berisi soal kewenangan langsung Menkopolhukam terkait pengendalian kementerian lembaga dibawah Polhukam.

Hal ini senada dengan dalam dua pekan terakhir kantor Polhukam kerap didatangi oleh para pejabat pejabat dibawah kementerian Polhukam. Setidaknya ada tiga kali rakor yang melibatkan Kapolri dan Panglima TNI terkait ISIS, pencegahan Terorisme dan Narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement