REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut mengomentari soal penyebutan nama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan dalam bukti rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Menurut JK, MKD pasti akan menindaklanjuti seluruh temuan dalam rekaman lengkap yang dijadikan alat bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Bahkan, kalau memang ada keterlibatan Luhut, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, hal itu bergantung temuan isi rekaman yang diputar di sidang MKD. Dalam rekaman yang berdurasi sekitar 120 menit tersebut, nama Luhut sering disebut dalam percakapan antara Setya Novanto, pimpinan Freeport Maroef Sjamsoedin, dan pengusaha Riza Chalid.
“Tergantung pebicaraan di dalam (MKD), tentu akan berimplikasi kepada hukum apabila ada buti-bukti hukum,” kata JK di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (3/12).
MKD memang tidak berhak menilai atau menindaklanjuti di luar institusi DPR. Sebab, lembaga ini adalah lembaga etik khusus untuk anggota DPR. Namun, kalau memang ditemukan bukti-bukti hukum yang mengarah pada Luhut, juga dapat ditindaklanjuti ke proses hukum oleh lembaga penegak hukum.
Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga mengapresiasi langkah MKD yang membuat sidang perkara Setya Novanto dilakukan secara terbuka. Sebab, dengan keterbukaan itu seluruh masyarakat mengetahui apa yang sedang terjadi di Indonesia. Meskipun, kata dia, tidak semua oknum tidak takut.
“Tetap saja, ada oknum baik di DPR dan pemerintah tetap saja tak takut untuk berbuat (pelanggaran),” tegas dia.