Kamis 03 Dec 2015 09:58 WIB

Target tak Tercapai, Mundurnya Dirjen Pajak Patut Diapresiasi

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo menilai pemerintah tepat memilih Ken Dwijugiastuti sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Kemenkeu menggantikan Sigit P Pramudito yang mengundurkan diri.

"Saya melihat Ken memiliki kemampuan untuk dapat mengatasi persoalan belum tercapainya target penerimaan negara di sektor pajak hingga akhir tahun ini," katanya, Rabu (2/12).

Menurut dia, keputusan Sigit P Pramudito mundur dari jabatan Dirjen Pajak karena belum tercapainya target penerimaan pajak adalah keputusan yang patut diapresiasi.

Namun, keputusan pemerintah segera mengangkat Plt Dirjen Pajak dengan menunjuk Ken Dwijugiastuti juga sebagai keputusan tepat.

"Pak Sigit adalah orang baik dan berpengalaman di Ditjen Pajak, tapi target penerimaan pajak sangat tinggi sekali, dan sejak awal sudah menyampaikan kesulitannya untuk mengejar target," kataya.

Sampai menjelang akhir 2015, target pajak belum terpenuhi, kata dia, mendorong Sigit untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Di sisi lain, Dradjad mengapresiasi pengangkatan Ken Dwijugiastuti sebagai Plt Dirjen Pajak menggantikan Sigit P Pramudito, yang dinilai sebagai tokoh lebih senior dari Sigit dan berpengalaman.

"Kelebihan Ken, dia benar-benar matang di lapangan, jadi wajib pajak sulit melakukan manipulasi pajak," katanya.

Menurut Dradjad, Ken tahu betul sektor dan kelompok mana yang pajaknya perlu dikejar, dan hal itu adalah kelebihan Ken yang dianggapnya dapat menjadi kunci kebangkitan penerimaan perpajakan hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya, Sigit Priadi Pramudito mengatakan mundur dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak karena tidak berhasil memimpin Ditjen Pajak mencapai target.

Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir, atau di atas 85 persen,” tulis Sigit dalam pesan singkatnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement