Kamis 03 Dec 2015 01:20 WIB

Jadi Pengedar Narkoba, Dua Saudara Diciduk Polisi

Rep: c33/ Red: Karta Raharja Ucu
narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polsek Tanjung Duren menciduk dua pengedar narkoba, Wahyu Utomo alias Pituk (25 tahun) dan Suhendi (36).

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rokhmad Hari Purnomo mengatakan Pituk dan Suhendi merupakan kerabat. Mereka ditangkap setelah polisi memperoleh informasi jika keduanya sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Tanjung Duren. ‪"Pelaku diintai selama enam bulan sebelum ditangkap," ujar dia.

Rokhmad menjelaskan, ketika beraksi kedua pelaku tanpa pekerjaan tetap itu selalu mengambil barang haram di toilet pom bensin. Sebab, bandar keduanya selalu memasok berbagai macam narkotika dengan meletakannya di toilet.

"Jadi kalau ada yang mau beli pelaku ditelepon bandar, lalu disuruh diambil di toilet pom bensin. Biasanya di atas pintu toilet. Untuk pembayaran via transfer," kata dia menjelaskan.

Hingga kini, aparat berhasil mengamankan barang bukti yaitu sepuluh linting ganja siap pakai, lima butir ekstasi, dan 136, 36 gram sabu yang terbungkus dari 15 paket, 10 paket seberat 100 gram milik Wahyu. Kemudian lima paket klip siap edar seberat 36 gram sabu milik Suhendi.‬ Rokhmad mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement