REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (3/12).
Menurut Ketua MKD Surrahman Hidayat, pemanggilan saksi-saksi, Ma'roef Sjamsoeddin dan Muhammad Riza Chalid, untuk mendalami sekaligus mengkonfrontasi pengaduan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said.
Pada sidang perdana MKD, Selasa (2/12), memanggil saksi pelapor, Menteri ESDM Sudirman Said. Pada sidang perdana, Sudirman Said menyerahkan bukti rekaman percakapan secara lengkap dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, yang disimpannya dalam flash disc warna putih. Sudirman juga menyerahkan kopi transkrip secara lengkap.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman berharap sidang dapat memperdengarkan rekaman sehingga publik dapat turut mendengarkan aslinya.
Ketika memasuki sesi pendalaman materi, dan para anggota MKD mengajukan berbagai pertanyaan kepada Sudirman, dia mengakui rekaman yang dimilikinya adalah kopian dari rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin.
Sudirman menjelaskan, rekaman tersebut diperolehnya sekitar tiga pekan sebelum ia menyampaikan laporan ke MKD, pada 16 November 2015.