Rabu 02 Dec 2015 14:45 WIB
Suap DPRD Banten

Dua Anggota DPRD Banten akan Dipecat

Rep: C36/ Red: Ilham
Puluhan aktifis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam RPL (Rakyat Pembela Lingkungan) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Banten, di Curug, Serang, Selasa (10/11).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Puluhan aktifis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam RPL (Rakyat Pembela Lingkungan) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Banten, di Curug, Serang, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, dua anggotanya yang tertangkap KPK terancam sanksi pemecatan. Sanksi akan diberikan tanpa ada bantuan hukum.

"Sanksi pemecatan jelas akan dilakukan jika memang sudah terbukti sebagai tersangka. Untuk anggota PDIP akan dipecat baik dari jabatan di DPRD maupun dari partai tanpa ada bantuan hukum sesuai dengan penyampaian Sekjen Hasto Kristianto sebelumnya," kata Asep ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/12) sore.

Dia memastikan, satu anggota DPRD lain juga akan dipecat jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pihaknya masih menanti perkembangan penanganan tim KPK.

Rahmat prihatin dan menyesalkan penangkapan kedua anggotanya. Dia berharap hasil proses pemeriksaan KPK segera disampaikan.

Kedua anggota DPRD Provinsi Banten yang ditangkap adalah SM Hartono yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dan Tri Satya Santosa sebagai pelaksana harian Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten. SM Hartono berasal dari Fraksi Partai Golkar, sementara Tri Satya Santosa dari Fraksi PDIP.

Keduanya ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (1/12), lewat operasi tangkap tangan (ott) KPK. Saat itu, keduanya sedang bersama Direktur Bank Banten Global Delevopment, Ricky Tampinompol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement