Rabu 02 Dec 2015 06:32 WIB

Menteri Ferry: Jangan Buat Akta Lewat Pihak Ketiga

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan paparan pada Rapat Pleno (Pra Kongres) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXII di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/11).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan paparan pada Rapat Pleno (Pra Kongres) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXII di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TENGERANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan meminta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak mendelegasikan proses pembuatan akta kepada pihak ketiga. Menurutnya, perilaku itu hanya akan memperpanjang birokrasi.

Menurut Ferry, selama ini dirinya banyak menemukan dan menerima laporan terkait proses pembuatan akta yang lama dan berbelit. Setelah ditelusuri, ternyata PPAT banyak menyuruh pihak ketiga untuk memprosesnya. Akibatnya, prosesnya bisa berlangsung lama bahkan ada yang satu bulan.

Semestinya, kata dia, kepala PPAT yang diberi kuasa oleh masyarakat, melakukan hal tersebut sendiri. Menurutnya, Kementerian akan memprosesnya dengan cepat dan permudah.

"Kita putus birokrasi yang berbelit dan panjang. PPAT harus terjun langsung. Sebab, kadangkala, orang yang dimintakan tolong, mengurus banyak akta sehingga membuat prosesnya lama," ujarnya.

Dengan lamanya proses pembuatan akta, maka masyarakat akan menjadi korban. Maka itu, Kementeriannya telah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh PPAT karena dirinya pun akan mengkoreksi jika memang ada masalah. 

"Kita akan melayani dengan cepat tanpa berbelit," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement