Selasa 01 Dec 2015 20:14 WIB

Perusahaan tak Patuhi UMK Bisa Dipidanakan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kewajiban perusahaan di Kabupaten Semarang dalam melaksanakan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No 560/66 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2016 akan dikawal.

Untuk itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang menurunkan tim guna memantau penerapan UMK tahun 2016 ini.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Soemardjito mengatakan, setelah diterbitkannya SK Gubernur Jawa Tengah ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapah UMK.

Meski begitu, ketentuan upah yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2016 ini harus terus dikawal. Karena itu, pihaknya menurunkan tim untuk mengawasi penerapan UMK di lapangan.

"Tujuannya jangan sampai ada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan pengupahan ini," ungkap Soemardjito di Ungaran, Selasa (1/12).

Tim Dinsosnakertrans, tambahnya, tidak hanya melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan di Kabupaten Semarang dalam melaksanakan ketentuan UMK 2016.

Namun juga melakukan pengawasan terhadap  perusahaan lintas daerah yang ada di wilayah Kabupaten Semarang atau  perusahaan yang punya basis produksi lebih dari satu kota/kabupaten.

Terkait dengan pengajuan penangguhan UMK 2016 ini pengusaha diberi kesempatan hingga H-10 penerapan UMK atau 1 Januari 2016. UMK Kabupaten Semarang tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp 1.610.000 atau naik sekitar 13,46 persen dibanding UMK 2015 sebesar Rp1.419.000.

“SK gubernur tentang upah ini sudah kami sampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang. Belum ada penangguhan maupun penolakan atas keputusan tersebut, baik lisan maupun tertulis,” tambahnya.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Suharnoto menambahkan, jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran atau perusahaan tidak membayarkan upah buruh sesuai UMK 2016 maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

Terutama jika tiga kali peringatan tetap tidak diindahkan pihak perusahaan maka kami koordinasi dengan kepolisian, bisa dipidanakan.  Sebab sesuai pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak berikan upah sesuai UMK diancam dengan pidana penjara. Yakni  minimal satu tahun, maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement