REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal meminta konfirmasi Menteri ESDM Sudirman Said, terkait data rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab MKD hanya memiliki rekaman yang berdurasi kurang dari 12 menit, sementara di media sosial, beredar rekaman yang berdurasi sekitar 120 menit.
Menurut Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, pihaknya bakal meminta Sudirman Said untuk menjelaskan perihal bukti rekaman tersebut. Tidak hanya itu, MKD juga hanya memiliki transkrip percakapan tersebut sebanyak tiga lembar.
''Saya sempat berbicara kepada teman-teman, apa-apa saja yang sebetulnya menjadi bukti. Apa yang ada di kami sekitar 12 menit, sedangkan yang beredar di luar sekitar satu jam. Ini yang harus kami klarifikasi,'' ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/12).
Saat ini, MKD memang tengah melakukan sidang pleno lanjutan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan SN. Sidang pleno MKD itu bersifat tertutup dengan agenda pengesahan jadwal dan saksi-saksi persidangan.
(Baca: Besok, MKD DPR Panggil Sudirman Said)
Di kesempatan terpisah, Sudirman Said mengaku, akan bekerja sama dengan MKD terkait penyelesaian kasus ini. Termasuk jika nanti dirinya dipanggil MKD dan diminta untuk menyerahkan rekaman percakapan tersebut secara utuh.
''Kalau saya dipanggil, saya akan datang menyerahkan apapun yang saya punya,'' kata Sudirman sebelum menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tidak hanya bakal meminta keterangan dari Sudirman Said, Junimart melanjutkan, bukan tidak mungkin, MKD juga akan memanggil dan meminta keterangan dari Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI), Maroef Sjamsoedin. Hal ini terkait dengan motivasi atau alasan Maroef merekam percapakan itu.
''Kami juga ingin tahu, apa dasar motivasi dari pak Maroef melakukan perekaman itu. Ini akan kami ajukan juga di rapat-rapat internal. Mudah-mudahan ada kesepakatan juga. Sehingga, kami bisa tahu secara terbuka,'' ujar politikus PDI-P tersebut.
(Baca juga: Lewat Voting, MKD Putuskan Perkara Setnov Dilanjutkan ke Persidangan)