REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku menyerahkan pada proses hukum terkait kasus pencatutan nama kepala negara dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Pernyataannya ini disampaikan saat ditanya terkait Kejaksaan Agung yang mulai menyelidiki kasus tersebut. "Ya tentu mereka lah yang paling mengetahuinya secara tepat," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/12).
Menurutnya, jika suatu lembaga hukum membiarkan kasus kriminal terjadi tanpa melakukan pengusutan, maka lembaga hukum tersebut telah melakukan kesalahan.
JK pun menolak memberikan tanggapannya terkait dugaan Kejagung yang menilai adanya permufakatan jahat oleh Novanto untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Bukan mendukung, kalau lembaga hukum mengetahui ada masalah kemudian tidak mengusutnya dia yang salah," ujar JK
(Baca: Kejagung Selidiki Dugaan Pemufakatan Jahat Kasus Setya Novanto)
JK melanjutkan, kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden juga dinilai kepolisian telah memenuhi kriteria tindakan kriminal. Ia pun menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum.
"Ya kan juga polisi, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria, tindakan kriminal. Terserah mereka. Karena namanya petugas hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, JK menilai lamanya proses dari kasus yang menjerat nama Ketua DPR dalam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini tak lepas dari faktor politik yang menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, ia juga menyampaikan seharusnya Partai Golkar mendukung proses dalam MKD.
"Golkar katakan suara Golkar suara rakyat, mesti ikutin itu mestinya," katanya.
(Berita lainnya: Besok, MKD DPR Panggil Sudirman Said)