REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat internal Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said, sebagai pelapor dalam kasus "Papa Minta Saham". Keputusan penjadwalan itu diambil melalui voting terbuka.
Menurut Ketua MKD, Surahman Hidayat, Menteri ESDM akan dipanggil besok, Rabu (2/12) siang.
"Jam 13.00, ini persidangan mengundang pengadu Saudara Sudirman Said di ruang sidang MKD," kata Surahman Hidayat sebagai pemimpin rapat pleno di hadapan seluruh anggota MKD, Selasa (1/12).
Selanjutnya, pada Kamis (3/12) pukul 13.00, sidang MKD juga mengundang saksi-saksi, yaitu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Reza Chalid.
Awalnya, Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan mencatut nama presiden dan wakil presiden akan dipanggil pada Senin (7/12). Namun, MKD memutuskan agar memeriksa pelapor dan saksi-saksi terlebih dahulu, baru kemudian menjadwalkan pemanggilan terhadap Setnov.
"Hasil persidangan perlu dibahas, dilakukan konsinyering," kata anggota MKD Abdul Kahar. (Baca: Voting Putuskan Sidang Setnov Dilanjutkan).
Pimpinan rapat menyepakati bahwa MKD hanya akan memeriksa saksi pada pekan ini. "Jadi sampai hari Kamis (3/12) ya. Setuju? Alhamdulillah," kata Surahman.