Selasa 01 Dec 2015 18:53 WIB
Temuan Pengobatan Kanker Ditutup Kemenkes

Ini Penjelasan Kemenkes Soal Pemberhentian Riset Warsito

Rep: c13/ Red: Dwi Murdaningsih
Warsito Purwo Taruno memberikan kata sambutan setelah menerima penghargaan B.J Habibie Teknologi Award 2015 di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis (20/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto:
Warsito Purwo Taruno memberikan kata sambutan setelah menerima penghargaan B.J Habibie Teknologi Award 2015 di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis (20/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

Berdasarkan kesepakatan itu, kegiatan PT Edward Technology selama ini dinilai tidak sesuai dengan tahapan proses penelitian yang telah ditetapkan Balitbang Kemenkes. Selain itu, pengertian ‘klinik riset kanker’ yang dimiliki PT Edward Technology dan Warsito juga tidak dikenal pengertiannya dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik dan penggunaannya. Menurut Kemenkes, klinik tersebut belum sesuai dengan standar dan izin operasional yang berlaku.

Pada permen tersebut disebutkan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Berkenaan dengan jenis pelayanan, klinik hanya dibagi menadi dua, yakni klinik pratama dan utama.

Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Sementara klinik utama yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan media dasar dan spesialistik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement