REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melakui mekanisme voting, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan melanjutkan perkara dugaan pencatutan nama pimpinan negara, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, ke persidangan.
"Dengan demikian keputusan voting yang dipilih mayoritas melanjutkan persidangan, dengan jadwal persidangan. Dan pemanggilan pengadu dan saksi," Kata Ketua MKD Surahman Hidayat di akhir rapat internal MKD, Selasa (1/12).
Surahman mengatakan, MKD akan melakukan pemanggilan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu, pada Rabu (2/12) besok. Jadwal selanjutnya setelah pemanggilan pengadu, direncanakan Kamis (3/12) akan dihadirkan saksi saksi. Diantaranya mengundang Maruf Syamsuddin dan Riza Chalid.
Rencana pemanggilan Setnov Diundur Untuk pemanggilan terperiksa. Setya Novanto rencananya akan dilakukan pada Senin pekan depan. Namun keputusan ini dipending hingga semua pemanggilan saksi bisa dipanggil, bila dibutuhkan keterangan lanjutan.
(Baca: Masih Validasi Rekaman, Setnov Belum Dipanggil MKD)
Sebelumnya rapat pleno MKD untuk memutuskan kelanjutan perkara Ketua DPR Setya Novanto berlangsung alot. Akhirnya pengambilan keputusan harus ditentukan melalui mekanisme voting, dalam dua tahap.
Dari proses tahap voting 11 Anggota MKD mendukung agar MKD melanjutkan acara persidangan, dan enam orang Anggota MKD mendukung tidak melanjutkan persidangan.
Pada tahap kedua voting, opsi yang ada melanjutkan persidangan dengan agenda verifikasi dan validasi bukti rekaman atau langsung pemanggilan pelapor dan saksi.
Dari 11 Anggota MKD yang menyetujui melanjutkan persidangan, Sembilan Anggota MKD menyetujui melanjutkan pemanggilan pelapor dan saksi dan delapan Anggota MKD mendukung verifikasi dan validasi bukti rekaman. Anggota MKD dari Fraksi PAN dan PKS bahkan mendukung sidang MKD dilanjutkan.
(Baca juga: Lewat Voting, MKD Putuskan Perkara Setnov Dilanjutkan ke Persidangan)