Selasa 01 Dec 2015 18:35 WIB

Lewat Voting, MKD Putuskan Perkara Setnov Dilanjutkan ke Persidangan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya harus mengambil langkah pemungutan suara terbanyak (voting) untuk memutus perkara Ketua DPR RI lanjut ke persidangan.

Sebab, dalam rapat pleno yang berlangsung sampai pukul 17.30 WIB, terjadi polarisasi pendapat yang tak berujuk titik temu. Akhirnya, voting digelar secara terbuka untuk memutuskan perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dapat dilanjutkan ke tahap persidangan dan membuat penjadwalan.

Ketua MKD, Surahman Hidayat memimpin langsung voting yang dilakukan. Mekanisme voting sendiri dilakukan dengan dua tahap. Di tahap pertama, memilih satu diantara dua pilihan yaitu, pertama, melanjutkan perkara ke persidangan dengan mengesahkan jadwal persidangan.

Kedua, tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan karena tidak cukup bukti. Di tahap ini, dari 17 anggota MKD, 11 diantaranya memilih untuk melanjutkan ke tahap persidangan dengan mengesahkan jadwal.

Sedangkan 6 sisanya memilih untuk tidak melanjutkan ke tahap persidangan. Mereka berasal dari fraksi Golkar (Kahar Muzakkir, Adies Kadir, Ridwan Bae), Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad, dan Supratman) dan PPP (Zainut Tauhid Sa’adi).

(Baca: Di Sidang MKD, Golkar Minta Kasus Setnov Ditutup)

Di voting tahap kedua, pada poin (a) disebut melanjutkan ke persidangan dengan mengesahkan jadwal persidangan dan poin (b) menuntaskan verifikasi. Di tahap ini, 9 anggota MKD memilih untuk melanjutkan persidangan dengan mengesahkan jadwal persidangan.

Sisanya, 8 anggota MKD memilih untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. Artinya, rapat pleno MKD sudah memutuskan akan melanjutkan perkara Setnov ke tahap persidangan dengan mengesahkan jadwal persidangan dan pihak yang akan dipanggil.

"Inilah modal kita dan akan kita lanjutkan," katanya usai pelaksanaan voting, Selasa (1/12).

(Baca juga: Soal Gebrak Meja, MKD Saling Tuding)

Setelah membacakan hasil voting untuk memutus perkara Setya Novanto, Surahman melanjutkan dengan membacakan jadwal yang perlu disahkan oleh MKD.

Dalam jadwal tersebut, pemanggilan pertama akan dilakukan oleh MKD pada pengadu, Menteri ESDM, Sudirman Said. Sidang pemanggilan Sudirman Said dijadwalkan hari Rabu (2/12) pukul 13.00 WIB di ruang sidang MKD.

Selanjutnya, hari Kamis (3/12) MKD akan memanggil saksi-saksi, antara lain, Pimpinan PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Riza Khalid.

Pemanggilan Setya Novanto sendiri belum diputuskan karena menunggu hasil pemeriksaan pengadu dan saksi-saksi. Sebab, dimungkinkan MDK akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi kesaksian yang sudah ada.

"Senin, kita konsinyering (tidak jadi memanggil Setnov), untuk mendalami keterangan saksi-saksi, Pak Setya Novanto paling akhir," katanya.

(Berita lainnya: Masih Validasi Rekaman, Setnov Belum Dipanggil MKD)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement