Selasa 01 Dec 2015 14:18 WIB

Molornya Penetapan Pimpinan Dinilai Pengaruhi Kinerja KPK

Rep: C25/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Panitia Seleksi (pansel) Calon Pimpinan KPK Destry Damayanti (kedua kanan) bersama Anggota Pansel KPK menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Panitia Seleksi (pansel) Calon Pimpinan KPK Destry Damayanti (kedua kanan) bersama Anggota Pansel KPK menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR masih belum menentukan lima dari 10 nama pimpinan KPK yang diajukan. Hal itu dinilai akan mempengaruhi kinerja pegawai lembaga antirasuan tersebut.

Mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan pengunduran penetapan pimpinan akan memengaruhi kinerja KPK, baik secara langsung maupun tidak. Penyebabnya lantaran penindakan yang dilakukan KPK memang harus dilakukan atau diatasnamakan oleh pimpinan KPK, yang sampai saat ini belum terpilih.

"Bagaimanapun penundaan ini akan mempengaruhi kinerja KPK," kata Abdullah kepada Republika.co.id, Senin (30/11).

(Baca: Polemik Capim KPK, DPR Takut Jadi Target)

Abdullah menerangkan KPK memang sebuah lembaga yang dalam melakukan pekerjaan, akan berorientasi kepada sistem yang telah ditentukan dan berlaku. Tanpa lima dari 10 pimpinan baru yang seharusnya dipilih DPR tersebut, para pekerja di KPK akan terus melakukan pekerjaan yang memang menjadi tugasnya, ada atau tidak adanya pimpinan-pimpinan KPK.

Namun, ia menegaskan peraturan hukum dalam undang-undang tidak bisa dilanggar, yang telah mengatur dalam melakukan penindakan-penindakan, harus dilakukan oleh pimpinan-pimpinan KPK. Dengan begitu, meski setelah dua pelaksana tugas telah demisioner dan ketiga pimpinan tersisa dapat melanjutkan pekerjaan, penindakan akan tetap membutuhkan dua pimpinan lain.

(Baca: Ini Tahapan Uji Kelayakan Capim KPK di DPR)

Meski tinggal beberapa pekan saja, DPR sepertinya masih belum mau menetapkan lima dari 10 pimpinan KPK yang telah diajukan, dengan menggunakan berbagai alasan yang dinilai banyak pihak tidak logis. Penundaan yang kembali dilakukan, membuat isu-isu beredar di tengah masyarakat luas, yang menduga DPR memang hendak melanjutkan masa jabatan pelaksana tugas KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement