Selasa 01 Dec 2015 10:08 WIB

MKD Didesak Segera Bentuk Panel Etik

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera membentuk panel etik. Panel ini nantinya akan bekerja untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR dijelaskan, pembentukan panel etik dapat dilakukan oleh MKD jika ada potensi pelanggaran etik berat yang bisa berujung pada pemberhentian seorang anggota Dewan.

"MKD sesungguhnya punya mekanisme untuk membentuk panel etik, akan tetapi MKD tak mau melakukannya. Saya kira tak perlu menunggu lama untuk pembentukan panel etik," ujar peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Selasa (1/12).

Lucius mengatakan publik sudah bosan menyaksikan 'tarik-menarik politik' yang disuguhkan MKD dalam memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR. Upaya persidangan yang dilakukan MKD, menurut Lucius, akan sia-sia jika hanya memicu amarah publik.

"Karena itu sudah tepat, MKD menginisiasi pembentukan panel etik sekarang. Panel etik bisa merupakan pintu masuk bagi sebuah proses yang independen dan bermartabat di MKD," jelasnya.

Lucius Karus mengatakan panel etik bisa dipercaya untuk bisa menyelesaikan kasus ini karena ada kehadiran empat unsur masyarakat di dalamnya. Selain itu, Formappi juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak menyelidiki kasus ini dari sisi hukum, guna melihat ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement