Senin 30 Nov 2015 22:45 WIB

Hakim Gugurkan Dua Pasal Dakwaan Pembunuh Tata Chubby

Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9).  (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan dua pasal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhammad Prio Santoso atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby.

"Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Prio Santoso tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dari Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan terhadap Prio, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/11).

Dalam sidang putusan itu. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Prio tidak terbukti bersalah atas dakwaan kedua sebagaimana yang tercantum dalam pasal 365 KUHP. Majelis Hakim menilai dari fakta persidangan, dua pasal dakwaan terhadap Prio tidak terpenuhi.

Hakim menyimpulkan Prio tidak melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan.

"Tidak ada hubungan relevansi antara pembunuhan dan tindakan pengambilan barang korban yang dilakukan Prio sehingga pasal 339 dan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terpenuhi," ujarnya.

Namun, hakim memutuskan bahwa terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pasal 363 KUHP tentang pencurian biasa sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Prio didakwa melanggar pasal 339 KUHP dalam tuntutan JPU karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian. Namun, Majelis Hakim menilai pembunuhan yang dilakukan Prio dengan mencekik korban bukan semata-mata untuk mencuri barang korban.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menggugurkan dakwaan primer pasal 339 KUHP dari JPU dan mempertimbangkan pasal 338 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan. Kemudian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan Prio melanggar Pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang pencurian.

Prio melakukan pencurian barang milik korban seperti empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp 2,8 juta. Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement